Pendaftaran Akun Pelayanan
Kebijakan & Peraturan Pendaftaran
PERMINTAAN AKUN PENGGUNA SISTEM PELAYANAN PAS BANDARA BERBASIS ONLINE
DI KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH V
Situs dan layanan ini ditujukan untuk badan hukum dan badan usaha yang berkepentingan untuk memperoleh pelayanan secara online dari Otoritas Bandar Udara Wilayah V.
Dengan menggunakan layanan ini, anda setuju untuk tunduk kepada syarat dan ketentuan umum ini dan setiap syarat dan ketentuan serta petunjuk lain yang berlaku, yang mungkin diubah atau diperbarui oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah V dari waktu ke waktu.
Apabila anda tidak setuju atas syarat & ketentuan umum ini, kami mempersilakan anda untuk tidak melanjutkan pendaftaran layanan ini.
-
Batasan Dalam Pendaftaran
Bahwa pendaftaran baru, untuk permintaan akun pelayanan pada aplikasi ini hanya bisa dilakukan 1 ( satu ) kali saja sampai dengan disetujui. -
Sudah Terdaftar
Jika email anda sudah terdaftar, maka gunakan fasilitas Lupa Password untuk melakukan reset password.
Sistem Layanan ini memberlakukan 1 ( satu ) email saja yang didaftarkan secara benar, artinya email yang sama tidak bisa melakukan pendaftaran lebih dari 1 kali. -
Verifikasi Data Pendaftaran
IT Team Otoritas Bandar Udara Wilayah V berhak untuk menolak permohonan jika data instansi atau pemohon sudah pernah terdaftar sebelumnya ( sudah tercatat dalam database kami ).
Sehingga pada tahapan selanjutnya akan diperlukan verifikasi secara manual jika terjadi kesamaan nama badan hukum / badan usaha dan wajib hadir di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V, Makassar. -
Pengguna mengerti dan bertanggungjawab atas informasi yang diberikan
Pemohon wajib memasukkan data yang sebenar - benarnya sesuai dengan Formulir Pendaftaran ini, dan pemohon bertanggungjawab secara hukum atas kebenaran informasi yang diberikan.