Regulasi & Dasar Hukum
PM 33 Tahun 2015
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Jl. Bandar Udara Hasanuddin, Kel. Hasanuddin, Kec. Mandai, Kab. Maros, Sulawesi Selatan, 90552
+62 (411) 552861